Kembali sosialisasi Permendikbud No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dilakukan oleh Savy Amira bersama teman-teman dari SMPN 26 Surabaya. Teman-teman antusias bercerita tentang kejadian kekerasan yang terjadi di sekolah dan penanganan yang selama ini dilakukan. Savy Amira menyampaikan berbagai bentuk kekerasan yang menjadi muatan Permendikbud tentang PPKSP. Teman-teman siswa menemukan bahwa sebagian bentuk kekerasan yang ada dalam Permendikbud adalah tindakan yang selama ini dianggap biasa dilakukan antar teman maupun antara guru dan siswa dan antar warga satuan pendidikan yang lain.
Beberapa informasi yang disampaikan Savy Amira dalam kesempatan ini adalah tindakan yang perlu dilakukan apabila diri sendiri mengalami dan menyaksikan kekerasan (menjadi bystander), pengenalan TPPK dan cara mengaksesnya.