Konsolidasi Jaringan Masyarakat Sipil Provinsi Jatim dalam Rangka Aksi Kolektif Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menghasilkan 2 poin rekomendasi bagi panitia kerja (panja) DPRRI dan tim pemerintah yang saat ini tengah membahas Substansi RUU P-KS:
- Mendesak agar RUU PKS segera disahkan pada masa bakti DPR RI periode 2014-2019 dengan tidak ada perubahan substansi dari rumusan draft RUU PKS usulan FPL (Forum Pengada Layanan) dan Komnas Perempuan melalui DPR RI.
- Mendesak agar RUU PKS yang nantinya disahkan menjadi Undang-Undang, dapat diberlakukan juga dalam peradilan Militer.
Pertemuan konsolidasi ini dihadiri oleh perwakilan 22 organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.