Konsolidasi Jaringan Masyarakat Sipil Provinsi Jatim

Konsolidasi Jaringan Masyarakat Sipil Provinsi Jatim dalam Rangka Aksi Kolektif Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menghasilkan 2 poin rekomendasi bagi panitia kerja (panja) DPRRI dan tim pemerintah yang saat ini tengah membahas Substansi RUU P-KS:

  1. Mendesak agar RUU PKS segera disahkan pada masa bakti DPR RI periode 2014-2019 dengan tidak ada perubahan substansi dari rumusan draft RUU PKS usulan FPL (Forum Pengada Layanan) dan Komnas Perempuan melalui DPR RI.
  2. Mendesak agar RUU PKS yang nantinya disahkan menjadi Undang-Undang, dapat diberlakukan juga dalam peradilan Militer.
    Pertemuan konsolidasi ini dihadiri oleh perwakilan 22 organisasi masyarakat sipil, dan akademisi.