Selama ini hasil Visum et Repertum Psychiatricuum (VERP) masih belum dapat secara maksimal menjadi alat bukti yang mencukupi di persidangan kasus kekerasan seksual. Beberapa tantangan lain yang mesti dihadapi adalah, jumlah rumah sakit yang memenuhi syarat untuk dilakukannya VERP, dan keterbatasan jumlah psikiater di Indonesia, yang belum mencukupi kebutuhan, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang terjadi di tempat yang jauh dari rumah sakit dan klinik yang disyaratkan oleh peraturan perundangan yang mengaturnya. Untuk itu pada Senin, 29/4/2019, bertempat di Gedung BK3S surabaya, Savy Amira bersama Ikatan Psikolog Klinis Jawa Timur berusaha mencari solusi alternatif untuk mengisi kesenjangan ini dengan meningkatkan peran pemeriksaan psikologis oleh psikolog klinis dengan menggunakan kombinasi berbagai alat ukur psikologis yang secara lebih holistik akan mampu menggambarkan kondisi psikologis korban pasca kekerasan seksual yang dialaminya. Upaya ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan korban untuk mendapatkan keadilan.