Laporan UN Women (2022) menyatakan jika sebanyak 48.800 perempuan dan anak perempuan menjadi korban femisida dari pelaku orang terdekatnya, khususnya yang menjalin hubungan intim. Benua Asia menjadi wilayah dengan akumulasi korban femisida tertinggi kedua, yaitu sebanyak 18.400 jiwa. Bahkan di Indonesia (Laporan Jakarta Feminist), 38% kasus femisida ditemukan di Jawa yang korbannya rata-rata berusia 26-40 Tahun. Walaupun pelakunya dijerat dengan pasal hukum, ancaman femisida masih mengintai perempuan hingga saat ini. Berbeda dengan pembunuhan biasa, femisida atau pembunuhan terhadap perempuan motifnya terkait dengan ketidaksetaraan gender dan dampak patriarki terstruktur terhadap korban perempuan.