(16/5/2022) Aman kali ini membahas tentang etika pendampingan. Pembicara Dr. NK. Endah Triwijati, MA. Prinsip pendampingan yang menjadi acuan adalah keselamatan, kerahasiaan, penghargaan atas dignity dan otoritas penyintas dalam pengambilan keputusan yang terbaik untuk dirinya. Diskusi yang dihadiri oleh sekitar 60 peserta ini, membicarakan beberapa isu seperti: terkadang pendamping perlu menceritakan pengalaman kekerasan utamanya strategi dalam memberdayakan diri untuk keluar dari relasi kekerasan dengan tujuan melakukan penguatan pada klien yang lain, diharapkan dengan adanya cerita tersebut klien yang masih dalam kondisi bingung dalam menentukan langkah dapat mengetahui alternatif keputusan atas tindakan yang hendak diambil. Penggunaan cerita tersebut hendaknya atas ijin penyintas pemilik pengalaman dan selalu menjaga 4 prinsip dasar pendampingan. Tidak hanya strategy bangkit secara psikologis, namun juga strategy hukum dalam penyelesaian kasus juga perlu menjadi praktik baik yang jika memungkinkan dapat didokumentasikan dan didistribusikan untuk menjadi referensi bagi penanganan kasus yang dilakukan oleh pendamping di daerah yang berbeda. Kemungkinan untuk dijadikannya strategy tersebut sebagai referensi dari pihak pendamping pelaku selalu ada, namun hal tersebut tidak dapat terhindarkan. Isu lain adalah cara pendamping menghadapi perbedaan cara dalam penyelesaian kasus. Penyintas terkadang mengambil keputusan yang menurut pendamping tidak akan menghentikan kekerasan, seperti misal tetap melanjutkan relasi dengan pelaku, menarik laporan dari kepolisian, dll. Pemahaman atas situasi, kondisi, konteks pengalaman yang dihidupi penyintas perlu dipahami lebih dalam. Dengan demikian, pendamping akan bisa mengambil sikap lebih bijaksana dalam menemani penyintas. Apabila proses pendampingan terlalu menguras energi pendamping, maka pendamping perlu mengambil jarak terhadap kasus yang ditangani, dan mencari pendamping lain untuk melanjutkan proses pendampingan atas persetujuan korban.