(Never too late post 29/5/2022)Diskusi difasilitasi oleh Anindya Joediono yang menyampaikan materi terkait definisi, bentuk, situasi di indonesia maupun global, karakteristik pelaku dan korban, dampak KBGO terhadap korban, bantuan yang dapat diberikan kepada korban, serta upaya hukum yang dapat ditempuh serta pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku. Dalam diskusi pada kesempatan ini partisipan lebih menyoroti sikap APH yang lebih berkecenderungan blaming the victim dan menerapkan standarad ganda pada perempuan. Bahkan ada oknum aparat yang meminta sejumlah uang untuk penyelesaian kasus yang dhadapinya. Kriminalisasi korban oleh pelaku ketika proses peradilan sedang berjalan saat korban mencari keadilan juga menjadi hal yang sangat disayangkan.