Korban kekerasan seksual membutuhkan perlindungan yang komprehensif yang selama ini belum mampu diberikan oleh aturan perundangan yang telah ada di Indonesia. Informasi yang keliru tentang RUU penghapusan kekerasan seksual berpotensi menghalangi didapatkannya keadilan bagi Korban. Untuk itu Savy Amira (28/2) membuka dialog tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan menepis tuduhan-tuduhan tak berdasar pihak-pihak yang salah paham. Hadir pada kesempatan ini tokoh keagamaan, unsur pemerintah Perwakilan DP3AK Jawa Timur, DP5A Surabaya, PPT Jatim, APH: Unit PPA Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jatim, PKK, Media, dan para perwakilan organisasi pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan dari jember, sumenep, lamongan, tuban, gresik dan surabaya. Di akhir acara peserta sepakat memberikan dukungan untuk segera disahkannya RUU Penghapusan kekerasan seksual.Â