Memperhatikan perkembangan pembahasan RUU P-KS di DPR RI, Savy Amira menggagas Dialog tentang mendesaknya pengesahan RUU P-KS bersama Lembaga Pengada Layanan, Akademisi, pekerja kemanusiaan dan perwakilan fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Dialog ini menghasilkan 3 kesepakatan:
1) Mendorong panitia panja RUU P-KS komisi VIII DPR RI dan tim pemerintah untuk tidak ragu lagi mempertahankan substansi dalam RUU P-KS yang memuat 9 bentuk kekerasan seksual, hukum acara pidana kekerasan seksual, restitusi dan pemulihan korban yang berkualitas dan komprehensif.
2) meminta agar panja membuka ruang bagi partisipasi masyarakat khususnya para penyintas/korban kekerasan seksual, para pendamping, lembaga layanan, organisasi perempuan, maupun pegiat HAM yang berkomitmen pada pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual untuk berdiskusi/berkonsultasi guna memastikan RUU ini sesuai dengan kebutuhan korban.
3) Mendesak panja agar menyegerakan pengesahan RUU PKS, mengingat masih ada tahapn sosialisasi dan implementasi yang harus dilakukan dengan monitoring yang terus menerus agar kebutuhan dan kepentingan korban akan