Webinar Mahasiswa MInggu

Magang atau internship memiliki dasar peraturan perundangan UU No. 13 tahun 2003 serta Permenaker No. 6 tahun 2020. Baik pelaku magang maupun penyedia magang memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang dikomunikasikan di awal dan dituangkan dalam nota kesepakatan kerja. Penyedia magang hendaknya memiliki tujuan, turut memberikan kontribusi pada perusahaan, memberikan insight-insight baru, menjadi bagian dari pemecahan persoalan yang terjadi di perusahaan, produktif, menemukan bakat-bakat baru dan membangun reputasi bagi perusahaan tempat magang. Sementara peserta magang berhak mendapatkan kontrak kerja yang jelas, pengetahuan dan ketrampilan, serta mendapatkan fasilitas dan remunerasi.
Beberapa hal tersebut adalah sebagian materi yang disampaikan oleh Mbak Ummu Azizah Mukarnawati (mbak Ana) pada acara webinar mahasiswa MInggu, 12/9/2021. Terimakasih kepada mb Ana dan para partisipan yang bergabung serta donasi yang diserahkan pada Savy Amira.