Saat ini, bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender online (KBGO) diatur dalam UU TPKS dan dinamai KSBE (kekerasan seksual berbasis elektronik). Walaupun kenyataannya KSBE sering menarget korban perempuan, tidak jarang anak-anak dan kelompok marjinal (ex: identitas gender dan orientasi seksual) beragam juga terdampak KSBE.
Prinsip internet feminis sebagai gagasan baru di era digitalisasi hadir untuk menyerukan pemberdayaan dan perlindungan hak-hak perempuan, kelompok, dan anak-anak di ruang digital supaya terbebas dari kekerasan. Penting juga merubah penggunaan istilah ‘revenge porn’ menjadi NCII (penyebaran konten intim non konsensual).
Jika kamu mengalami atau menemukan kekerasan di sekitar, silakan laporkan ke tautan “form pengaduan” Savy Amira di bit.ly/FormPengaduanSavyAmira untuk mendapatkan bantuan.