Hentikan kekerasan seksual, pulihkan korban, dukung penghukuman yang bermartabat!
Di Indonesia setiap dua jam, terdapat tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Lima tahun terakhir kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi yang terjadi di ranah publik/komunitas, dan dalam 3 tahun terakhir menempati urutan kedua tertinggi dari kekerasan yang terjadi di ranah privat/domestik. Perkosaan merupakan kekerasan seksual tertinggi di ranah personal, 135 diantaranya adalah perkosaan di dalam perkawinan, dan 2017 kasus lainnya terjadi dalam masa pacaran. Masih berlakunya kebijakan dispensasi perkawinan, menyebabkan terjadinya 8.488 kasus perkawinan anak yang dikabulkan Pengadilan Agama padahal perkawinan usia dini membuat rentannya anak perempuan terhadap berbagai bentuk pelanggaran atas hak asasinya sebagai manusia. Perempuan disabilitas, yang berorientasi seksual minoritas, maupun kelompok-kelompok perempuan yang mengalami peminggiran (Catatan Tahunan Komnas Perempuan, 2017)
Di Surabaya, khususnya, sangat dirasakan urgensi adanya payung hukum yang melindungi perempuan dan anak korban dari kekerasan seksual. Dari 102 kasus yang ditangani Savy Amira saja (2016 hingga November 2017), 31.2% nya adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi utamanya dalam relasi personal (rumah tangga, relasi pacaran) maupun di tempat kerja. Mereka yang mengalami kekerasan seksual, juga mengalami satu atau lebih kekerasan lainnya, terutama psikis, fisik, atau ekonomi. Kekerasan seksual yang bermuara dari adanya ketimpangan relasi gender, terus bertahan karena kuat berlakunya penilaian moralistis yang cenderung mempersalahkan dan menstigma korban.
Hingga saat ini hak-hak korban kekerasan seksual belum sepenuhnya terlindungi, terutama hak atas keadilan dan pemulihan. Terbatasnya tindakan kejahatan seksual yang dikenali oleh KUHP dan sistem pembuktian yang tidak peka pada kondisi korban, menyebabkan sebagian besar pelaku kejahatan seksual bebas dari jeratan hukum. Selain itu belum adanya regulasi yang secara khusus menjamin dilaksanakannya pemulihan bagi korban kekerasan seksual menyebabkan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual hanya berfokus pada penghukuman pelaku dan mengabaikan aspek pemulihan korban. Padahal, dampak dari tindakan kekerasan seksual tidak saja terhadap fisik, psikis dan organ/fungsi seksual korban, tapi juga terhadap keberlangsungan kehidupan korban dan keluarganya (Komnas Perempuan, 2017).
Rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun sejak 2013 oleh Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan bagi korban didasarkan pada pengakuan akan (1) adanya ketimpangan relasi sebagai dasar dari terjadi dan bertahannya kekerasan seksual, serta (2) penghukuman yang bermartabat dalam mencegah keberulangan terjadinya kekerasan seksual. Sejak Juni 2017 Rancangan UU ini telah menjadi inisiatif DPR. perlu untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Keterlibatan masyarakat sipil sangat penting untuk turut (1) menjaga agar prinsip-prinsip dasar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tetap menjadi prinsip dasar dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, (2) mendorong Pemerintah bersama DPR mensahkan Rancangan UU menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahun 2018 yang:
- melindungi hak-hak korban untuk mengakses keadilan sehingga mendapatkan proses peradilan yang berkeadilan
- mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta penindakan pelaku;
- memberikan kepastian hukum terhadap 9 bentuk kekerasan seksual, yakni: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan penyiksaan seksual.
- mencakup pemidanaan khusus bagi pelaku korporasi, pelaku yang menghambat, bertindak lalai menjalankan kewajiban, serta sanksi administratifnya
- memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan pencegahan tindak kekerasan seksual
- menegaskan pengaturan layanan pemerintah maupun layanan negara yang sinergetik dengan masyarakat dan LSM sebagai upaya pemulihan korban
Surabaya, 10 Desember 2017
Savy Amira Sahabat Perempuan
Jl. Dharma Rakyat IV/14 Surabaya