Darurat Kekerasan di Ranah Pendidikan

Intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan adalah tiga dosa besar yang selalu dicegah dan dihapuskan dari satuan pendidikan. Situasi kasus kekerasan dan intoleransi di Indonesia mengkhawatirkan. Padahal, pendidikan yang penuh dengan budaya disiplin positif dan pengetahuan toleransi berguna untuk meningkatkan motivasi siswa menggapai masa depannya. Pada 8 Agustus, diluncurkan Permendikbud PPKSP No.46 Tahun 2023 yang mengakomodasi berbagai bentuk kekerasan yang kerap terjadi di sekolah.