Aliv Alami Secondary Trauma saat Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Surabaya – Salah satu inspirasi peringatan Hari Kartini kali ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Savy Amira Women’s Crisis Center Surabaya. LSM ini bergerak untuk pemberdayaan perempuan serta pencegahan dan pendampingan perempuan korban Kekerasan Seksual (KS).

Di balik LSM ini, ada sosok staf pendamping hukum, Alivia Indah Lukitasari. Dia bergabung dengan Savy Amira karena tertarik pada isu perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Aliv mengaku bahwa isu tersebut sangat kompleks. Misalnya, perempuan rentan menjadi korban kekerasan seksual, hingga stigma kepada perempuan yang merugikan bagi perempuan.

“Awalnya, perjalanan saya melakukan pendampingan adalah hal yang berat, tapi itu menjadi tantangan tersendiri bagi pendamping,” kata Aliv saat dihubungi detikJatim, Kamis (21/4/2022).

Menurut dia, peran pendamping adalah hal yang tidak mudah. Poin utamanya adalah pendamping harus di sisi korban dan berpihak pada korban. Tantangannya adalah harus membuat korban percaya pada pendamping.

“Tentunya tantangan terbesar adalah menyusun strategi dan melakukan advokasi penanganan. Pendamping menunjukan startegi dan kosekuensi yang diterima. Sebisa mungkin dalam melakukan advokasi kasus (harus) sepengetahuan dan atas persetujuan korban,” jelas Aliv.

Tak jarang, Aliv juga mengalami secondary trauma selama menjadi pendamping. Yakni stres yang timbul akibat interaksi terhadap seseorang yang mengalami peristiwa traumatis (korban kekerasan seksual).

“Di lain sisi, sebagai pendamping, secara tidak langsung juga mengalami yang namanya secondary trauma,” tutur dia.

Aliv pun tak jarang menemui kesulitan saat mendampingi korban kekerasan seksual. Misalnya pelaku yang terus menekan korban

“Tentunya dalam kasus kekerasan seksual tidak dapat ditangani adalah para korban minim bukti, serta pelaku yang menggunakan kuasanya untuk menekan korban,” papar Aliv.

Namun begitu, Aliv mengaku sangat bangga bisa menjadi bagian dari Savy Amira sebagai pendamping hukum. Seluruh kisah pendampingan korban kekerasan seksual adalah pengalaman berharga bagi dia.

“Saya sangat bangga bisa bergabung dan mewujudkan visi dan misi dari Savy Amira, tentunya orang-orang di dalam Savy Amira itu sendiri membangun support system,” tandas Aliv.

Kemudian, pada momen hari Kartini ini, dia juga menyampaikan harapannya pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan.

“UU TPKS ini bisa menjadi langkah terhadap perlindungan bagi korban, khusunya sebagai payung hukum bagi korban serta restitusi dan layanan pemulihan bagi korban,” tukas Aliv.

Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-6043682/aliv-alami-secondary-trauma-saat-dampingi-korban-kekerasan-seksual?fbclid=IwAR2BTbYti7IutaLjSDZSXFPD2ta7YUiQDEG2p4-LVitazRjvXXFwKOAKlLY